Pengertian Negara, Unsur dan Fungsinya

Negara yaitu satu organisasi yang mana didalamnya ada masyarakat (rakyat), lokasi yang permanen, dan pemerintahan sah.

Untuk pengertian negara dalam makna luas yaitu negara adalah sosial (orang-orang/masyarakat) yang mana sudah ditata dengan konstitusional (berdasar pada undang-undang) dalam wujudkan semuanya kebutuhan dengan.


1. Unsur-Unsur Negara


Rakyat maupun masyarakat, yaitu satu warga negara yang mana mempunyai tempat tinggal dan mempunyai perjanjian diri untuk menyatu. Warga negara yaitu pribumi atau masyarakat asli Indonesia serta masyarakat negara beda (asing) yang mana tengah ada di negara Indonesia dalam maksud yang beda.

Sedang lokasi yaitu satu tempat tinggal masyarakat di satu negara dan hal itu adalah tempat penyelenggaraan satu pemerintahan yang sah. Biasanya satu lokasi disuatu negara terbagi dalam daratan, lautan dan udara.

Walau demikian ada pula yang memiliki lokasi lautan, karna ada diantara negara-negara beda, serta yang pasti pastinya negara memiliki lokasi berua daratan dan udara. Lokasi satu negara bisa pula bersebelahan dengan lokasi negara yang lain (Negara Asing).

Untuk batas-batas lokasi satu negara ini bisa berbentuk, bentang alam seperti danau, sungai, pegunungan, laut, lembah serta beda sebagainya. Terkecuali bentang alam ada pula batas lokasi satu negara yang berbentuk batas buatan, misalnya seperti pagar kawat berduri, pagar tembok, maupun hanya sebatas patok.

Lantas ada pula batas menurut pengetahuan tentu yaitu berdasar pada garis lintang dan garis bujur.

Sedang untuk pemerintahan yang sah dan pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan yang mana dibuat oleh rakyat, dan memiliki kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga akan dihormati dan diaati oleh semua rakyat maupun pemerintahan negara yang beda.

Kedaulatan, adalah satu kekuasaan yang teratas agar bisa buat Undang-Undang (UU) dan melakukannya dengan semua langkah.

2. Peranan Negara


Negara memiliki fungsi-fungsi, salah satunya :

Peranan Ketahanan serta Keamanan, satu negara harus agar bisa membuat perlindungan unsur negara Negara (yaitu berbentuk rakyat, lokasi, dan pemerintahan), dari semua segi ancaman, masalah ataupun kendala bahkan juga tantangan yang beda yang mana dapat datang dari aspek eksternal bahkan juga internal.

Peranan Keadilan, tentunya satu negara harus untuk berlaku adil dimata maupun didepan hukum tidak ada diskriminasi ataupun kebutuhan spesifik dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jadi contoh, tiap-tiap orang yang sudah lakukan satu kejahatan juga akan memperoleh hukuman sesuai sama kejahatannya tanpa ada melihat kedudukan, maupun jabatannya.

Peranan Kesejahteraan serta Kemakmuran, satu negara tentunya bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki supaya bisa menigkatkan kesejahtaraan hidup seperti semua warga negaranya supaya bisa hidup lebih makmur dan sejahtera.

Peranan Penyusunan serta Keadilan, dalam satu negara juga akan buat ketentuan perundang-undangan yang mana agar bisa melakukan semuanya kebijakan dengan terdapatnya landasan yang kuat supaya bisa membuat satu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nah itu barusan sekelumit pengertian dan unsur-unsur yang perlu ada disuatu negara. Mudah-mudahan bisa berguna untuk anda semuanya.