Kesempatan Kerja, Angkatan Kerja, dan Tenaga Kerja

I. Kesempatan Kerja

Pengertian Kesempatan kerja adalah lapangan kerja yang tersedia bagi angkatan kerja.

Beberapa faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja adalah :
  • Pendidikan, pengetahuan, keterampilan dan keakhlian
  • Usia tenaga kerja
  • Perimintaan tenaga kerja (lapangan kerja yang tersedia)
Pengelompokkan kesempatan kerja didasarkan pada,

A. Menurut sektor lapangan usaha, dibagi menjadi :
  1. Sektor A ( pertanian, perburuhan, kehutanan dan perikanan)
  2. Sektor M (pertambangan, manufaktur, pembangunan listrik dan air, pengangkutan, perhubungan dan gas)
  3. Sektor S (perdagangan, rumah makan, hotel, keuangan, asuransi, jasa-jasa kemasyarakatan, sosial dan pribadi)
B. Menurut jenis atau jabatan pekerjaan, dibagi menjadi :
  1. Pemimpin dan manajer senior
  2. Tenaga ahli
  3. Teknisi
  4. Tenaga produksi dan tenaga terkait
C. Menurut status pekerjaan, dibagi menjadi :
  • Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain
  • Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga atau buruh tidak tetap
  • Berusaha dengan buruh tetap
  • Buruh karyawan
  • Pekerja tanpa menerima upah

II. Angkatan Kerja (Labour Force)

Pengertian angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang sedang bekerja atau sedang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :

A. Golongan Bekerja (employment) adalah angkatan kerja yang benar-benar mempunyai pekerjaan atau sudah diserap oleh permintaan  kerja.

Golongan ini dibagi lagi menjadi 2 golongan, yaitu :
  • Yang bekerja penuh (full employment)
  • Yang bekerja tidak penuh/setengah menganggur
  • Golongan Pengangguran (unemployment) adalah angkatan kerja yang ingin bekerja, tetapi belum mendapat pekerjaan.
Menurut UU No. 20 tahun 199 pasal 2 ayat 2, yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas). Sementara menurut Bank Dunia, yaitu penduduk dalam usia 15 – 64 tahun.

B. Bukan Angkatan Kerja


Bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang tidak sedang bekerja ataupun mencari pekerjaan, seperti mereka yang sedang bersekolah dan menjadi ibu rumah tangga

C. Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah seluruh penduduk yang dapat bekerja jika ada permintaan kerja. Menurut Undang Undang dibatasi antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :

“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian Negara”.

Tingkat partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)

Tingkat Partipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK dapat digunakan sebagai indikator tingkat kesulitan angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya nilai TPAK:
  • Usia angkatan kerja
  • Jenis kelamin
  • Pendidikan
1. Sistem Pengupahan

Sistem upah merupakan suatu kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja, sedangkan kompensasi adalah bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.

Tujuan pemberian upah :
  • Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
  • Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
  • Memotivasi karyawan dalam bekerja
Indikator sistem pengupahan yang baik:
  • Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja
  • Sebanding dengan perusahaan lain di bidang yang sama
  • Memiliki sifat adil dalam perusahaan
  • Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda
Faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian upah :
  • Tingkat kebersaingan
  • Struktur upah
  • Performa karyawaan
Perbedaan gaji dan upah: Gaji adalah kompensasi  yang diterima pekerja yang dihitung berdasarkan basis tahunan, bulanan atau bahkan mingguan. Sedangkan Upah  adalah biaya yang diberikan kepada buruh produksi atau pekerja tidak tetap.

Macam-macam bentuk upah:
  1. Upah berdasarkan waktu, yaitu upah yang dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja, terdiri atas upah perjam, minggu, atau perbulan.
  2. Upah berdasarkan hasil, yaitu upah yang dihitung berdasarkan berapa banyaknya produk yang dihasilkan oleh individu atau kelompok
  3. Komisi, yaitu bayaran yang diterima berdasarkan presentase hasil penjualan
  4. Bonus, adalah upah tambahan yang diberikan sebagai penghargaan kepada karyawan disamping gaji tetap yang sudah diterima
  5. Pembagian keuntungan, adalah upah yang digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerja
  6. Upah minimum propinsi (upah minimum kabupaten, upah minimum subsektor regional)